Anda memiliki kerabat ataupun kenalan yang memiliki cacat bibir
sumbing dan langit-langit terbelah? Jika kondisinya tidak mampu untuk
membiayai operasi, jangan khawatir. Yayasan Permata Sari melalui Rumah
Sakit Permata Sari menawarkan operasi bedah plastik rekonstruksi untuk
cacat bawaan bibir sumbing dan langit-langit terbelah. Penawaran ini
berlaku sepanjang tahun. Syaratnya adalah menunjukkan identitas dengan
keterangan tidak mampu. Untuk sumbing bibir, operasi akan dilakukan pada
anak dengan usia minimal 3 bulan dengan kondisi fisik sehat. Berat
badan minimal minimal 5 kg dan HB minimal 10. Operasi ini juga bisa
dilakukan pada usia dewasa, bahkan lebih dari 60 tahun. Sedang untuk
sumbing langit-langit, usia minimal penderita adalah 18 bulan dengan
berat badan lebih dari 10 kg dan HB 10. Untuk jenis ini, usia maksimal
penderita sebaiknya 11 tahun. Karena lebih dari itu kurang bermanfaat.
Rukmi (37), adalah warga Kabupaten Jepara yang mengikuti program
tersebut. “Saudara saya dioperasi besok jam 10.00. Gratis,” katanya
kepada Halo Semarang, Selasa (17/4). Bagi yang ingin mengikuti jejak
Rukmi, bisa mendatangi Yayasan Permata Sari Jalan Kolonel Warsito
Sugiarto, Bukit Manyaran Permai, Semarang. Atau bisa menghubungi telefon
(024) 7629460 pesawat 106, (024 70168751. Bisa juga menyampaikan
pertanyaan atau sekaligus mendaftar melalui surat elektronik ke alamat
sumber.